1.
Pengertian
Kesehatan
kerja merupakan upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja dari berbagai
resiko yang berasal dari lingkungan kerja, (baik fisik, kimia, biologi,
peralatan maupun bangunan) agar terjamin kesehatan dan
keselamatan dalam bekerja sehingga mempunyai produktifitaas kerja yang optimal
2. Tujuan Kesehatan Kerja
a.
pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan kerja
b.
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja
c.
meningkatkan produktifitas kerja
d.
meningkatkan semangat kerja
e.
menciptakan tenaga kerja yang sehat danproduktif.
3. Upaya meningkatkan kesehatan kerja menurut UU
No 32 th 2009 pasal 23:
a.
kesehatan kerja di selenggarakan untuk mewujudkan produktifitas
kerja yang optimal
b.
meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akubat
kerja, dan syarat kesehatan kerja
c.
setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Pelayanan Kesehatan kerja
a.
memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuain diri baik
fisik maupun mental
b.
melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang
imbul dari tempat kerja
c.
memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi
pekerja yang sakit.
Bersambungg....:)

0 Comments