A.             PENGERTIAN LIMBAH RUMAH SAKIT

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakitdan kegiatan penunjang lainnya. Mengingatkan dampak yang mungkin timbul maka diperlukan upaya pengelolaan yang baik meliputi alat dan sarana, keuangan, dan tata laksana pengorganisasian yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.

Limbah dapat dikelompokkan menjadi:

1.         Limbah Medis: libah yang dihasilkan langsung oleh kejadian medis dalam. Limbah ini tergolong dalam limbah berbahaya dan beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan komunitas rumah sakit. Berdasarkan wujudnya limbah dibedakan menjadi 2. Yaitu:

a.       Limbah medis cair: merupakan semua air buangan termasuk tinja.

b.      Libah medis gas: semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari bentuk pembakaran dari rumahsakit seperti insenerator, perlengkapan dapur, generator, inastesi, dan pembuatan obat sitotoksik.

2.         Limbah Non-Medis: semua sampah padat diluar sampah medis .

B.             PENGOLAHAN LIMBAH RUMAH SAKIT

Pengelolaan sampah medis adalah: suatu kegiatan yang dimulai dari proses timbulan sampah, kegiatan pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, sampai dengan penanganan akhir sampah. Yang termasuk sampah medis adalah sampah toksik maupun sampah infeksius.

Pengolahan limbah medis sebagai berikut:

1.       Timbulan limbah medis: meliputi, antibiotik kadaluarsa, peralatan medis yang terkontaminasi, limbah infeksius, kemasan obat-obatan.

2.       Penampungan limbah medis: tempat penampungan limbah medis harus dibedakan berdasarkan jenis limbah nya.

3.       Pengumpulan limbah medis: kegiatan yang dilakukan untuk mengambil katong plastik dari tempat penampungan sampah medis dalam ruangan untuk diangkut ketempat penampungan berikutnya.

4.       Pengangkutan limbah medis: kegiatan untuk menampung limbah medis yang sudah dikumpulkan dari ruangan/unit penghasil sampah medis menuju ketempat pemusnahan limbah medis.

5.       Pemusnahan limbah medis: dengan cara pembakaran/incenerasi maupun dengan cara penimbunan. Proses incenerasi limbah medis untuk mereduksi volume limbah.

6.       Penimbunan limbah medis, biasa disebut juga dengan cara liming atau pengapuran, yaitu cara pemusnahan limbah medis dengan cara penimbunan di dalam tanah.

C.             ALAT PENGANGKUT LIMBAH

1.       Kereta pengangkut

2.       Cerobong sampah/ lift

3.       Tempat penampungan sementara.